REJANG LEBONG, okesumatera.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu melakukan langkah strategis lewat sosialisasi pendaftaran dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) di Rejang Lebong. Acara digelar Kamis (25/9/2025) di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong.
Sosialisasi ini resmi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Rejang Lebong, Dr. H. Asli Samin, S.Kep., M.Kep. Hadir pula Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, SH, MH; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, dan sejumlah perwakilan instansi terkait serta para petani dan pelaku UMKM lokal.
“Asisten II” Asli Samin dalam sambutannya menyoroti ragam potensi komoditas daerah yang layak dipertimbangkan sebagai IG, antara lain kopi, durian, jeruk, apel, aren penghasil gula merah, kolang-kaling, serta pisang haje kuning. Ia juga menyebut kopi bubuk dan batik “ka ga nga” sebagai produk unggulan yang diharapkan mendapat perlindungan melalui pendaftaran Kemenkumham.
Sementara itu, Zulhairi selaku Kepala Kanwil menekankan urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual bagi produk lokal. Menurutnya, produk unggulan apabila tidak dilindungi secara hukum rentan diklaim pihak lain. Ia menyebut contoh kasus budaya Indonesia seperti reog Ponorogo dan rendang yang pernah dicaplok negara lain sebagai produk mereka.
Dalam sesi pemaparan teknis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum di Kanwil, Machyudhie, ST, MMSi, menjelaskan bahwa objek perlindungan IG meliputi sumber daya alam, produk kerajinan tangan, hingga hasil industri. Ia juga menguraikan persyaratan yang diperlukan, seperti dokumen deskripsi produk, peta wilayah asal, surat rekomendasi, logo IG, dan bukti pembayaran PNBP.
Respons dari petani dan pelaku UMKM cukup positif. Arnaldo, petani pisang haje kuning di Desa Kayu Manis, menyatakan kesiapannya untuk mendaftar produk pisangnya. Demikian pula, petani apel dan jeruk gerga dari Desa IV Suku Menanti juga menyatakan dukungan untuk mengikuti prosedur pendaftaran.
Selain menekankan sosialisasi IG, Zulhairi juga mendorong perluasan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut bahwa target minimal 50 persen desa memiliki Posbakum, dan bahwa Rejang Lebong telah mencapai pencapaian 60 persen.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, pemerintah berharap agar semakin banyak produk khas Rejang Lebong memperoleh status Indikasi Geografis. Hal ini diharapkan tidak hanya melindungi produk dari klaim pihak luar, tetapi juga menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal.











