OGAN ILIR, okesumatera.com – Sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir. Sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Tanabang Ulu, Kecamatan Muara Kuang, kini memperjuangkan hak atas lahan seluas kurang lebih 50 hektar yang selama ini mereka kelola untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dalam perjuangan tersebut, warga mendapat pendampingan hukum dari advokat M. Huda dari amanahnusantara.com.
Ketua kelompok warga, Alwani, mengatakan lahan yang berada di kawasan Simpang Kiri atau Tebele mulai dibuka masyarakat sejak tahun 2012. Saat itu sekitar 15 warga membuka lahan secara gotong royong sebelum akhirnya berkembang menjadi sekitar 23 penggarap hingga tahun 2016.
“Lahan itu kami kelola untuk berkebun karet, sawit dan tanaman lainnya. Dari situlah masyarakat menggantungkan kehidupan,” ujarnya.
Permasalahan mulai muncul pada tahun 2022 setelah adanya pihak perusahaan yang disebut warga sebagai PT Digo mengklaim telah membeli lahan tersebut. Warga mengaku terkejut lantaran merasa tidak pernah menjual ataupun menerima ganti rugi atas lahan yang selama ini mereka kuasai.
Menurut M. Huda, persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun mengelola lahan tersebut.
“Masyarakat membuka lahan sejak 2012, menanam dan merawat kebun mereka. Tetapi mereka mengaku tidak pernah menjual tanah itu maupun menerima pembayaran ganti rugi,” kata Huda.
Dari hasil pendampingan awal, pihak kuasa hukum menemukan dugaan adanya kekeliruan objek lahan serta perbedaan administrasi wilayah antara Desa Tanabang Ulu dan Desa Tanabang Ilir.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pihak-pihak yang disebut menerima pembayaran dari perusahaan.
“Kami meminta semuanya dibuka secara transparan. Siapa yang menjual, surat apa yang dipakai, dan lokasi mana yang sebenarnya dibeli,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, warga bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, BPN hingga pihak perusahaan.
Koordinator warga, Ahmadi, menilai persoalan ini harus segera diselesaikan secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tanah itu tempat masyarakat mencari nafkah untuk keluarga mereka. Kami berharap ada keadilan dan kejelasan,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan DPRD Sumsel dapat memberikan perhatian serius agar konflik lahan tersebut dapat diselesaikan secara transparan tanpa merugikan masyarakat kecil. (Tomi)










