DPRD Lubuk Linggau Sampaikan 5 Raperda Inisiatif dalam Rapat Paripurna

LUBUK LINGGAU, OkeSumatera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri berdasarkan asas otonomi daerah.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 menjadi rujukan utama dalam pembentukan, penggabungan maupun penyesuaian perangkat daerah.

Selain itu, regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta aturan sektoral lainnya juga menjadi pedoman dalam menentukan struktur organisasi perangkat daerah yang efektif dan sesuai kebutuhan.

Wali kota menegaskan bahwa pembentukan maupun penggabungan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.

Hal tersebut juga mencakup penataan sejumlah urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.

“Struktur organisasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yaitu Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD.

Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, memaparkan lima Raperda inisiatif DPRD yang diajukan, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, para staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal. (ADV)

Redaksi : okesumatera.com

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *