INDRALAYA, okesumatera.com – 30 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XL (Ke-40) Masa Sidang I Tahun 2026, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026 pada pembicaraan tingkat kedua.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, S.T., dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ogan Ilir hasil pembicaraan tingkat kesatu yang disampaikan oleh Amir Hamzah, S.H. Selanjutnya, dilakukan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditandai dengan persetujuan bersama antara Bupati Ogan Ilir dan pimpinan DPRD.
Rapat juga diisi dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta tamu undangan lainnya.
Melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (ADV)











