Indralaya, okesumatera.com – 9 September 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026, dengan agenda pembahasan anggaran daerah serta usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Rapat Paripurna XXXVII dilaksanakan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran daerah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta prioritas program pemerintah daerah pada tahun anggaran mendatang.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXVIII yang membahas penyampaian Nota Pengantar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengenai usulan pembentukan Pansus Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Rangkaian rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Ogan Ilir beserta jajaran terkait.
Melalui kedua rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Ogan Ilir menegaskan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, meningkatkan pengawasGan terhadap perizinan perusahaan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (ADV)











