Lubuk Linggau, okesumatera.com– Judi online masih menjadi ancaman serius bagi moral, ekonomi, dan keamanan masyarakat Indonesia. Pemerintah terus memperketat langkah pencegahan dan penindakan terhadap maraknya aktivitas judi daring ini. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online ditindak hanya dalam sepekan, yakni pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024.
Meningkatkan Literasi Masyarakat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa judi online menjadi kontributor utama peningkatan angka kemiskinan. Sebanyak 8,8 juta masyarakat terlibat dalam aktivitas ini, yang berdampak pada perputaran uang hingga Rp283 triliun sepanjang tahun 2024. Menko PM juga menyoroti pentingnya literasi digital untuk melawan penipuan dalam judi online yang sering menyasar masyarakat miskin dan pelajar.
Langkah Konkret Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator telekomunikasi untuk memperketat pengawasan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan transfer pulsa yang sering digunakan untuk mendanai judi online. Selain itu, penggunaan data biometrik untuk registrasi ulang SIM card dirancang untuk mempermudah identifikasi pelaku.
“Salah satu modus judi online adalah konversi pulsa menjadi uang. Kami meminta operator seluler lebih proaktif dalam mendeteksi aktivitas ini,” ujar Meutya Hafid dalam rapat koordinasi pada 3 Desember 2024.
Pemantauan dan Pemblokiran Konten dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, pemerintah telah menurunkan 464.440 konten judi online, mencakup situs web, media sosial, dan aplikasi berbagi file. Alexander Sabar, Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, menegaskan bahwa pemerintah tak segan menindak akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan judi online.
Ancaman Keamanan Data Pribadi Judi daring tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam keamanan data pribadi pemainnya. Situs-situs ilegal sering kali menyalahgunakan informasi seperti nomor seluler, email, dan rekening bank. “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan segera melaporkan insiden kebocoran data,” tutur Alexander.
Dengan sinergi antara pemerintah, PPATK, dan operator telekomunikasi, langkah pemberantasan judi online diharapkan mampu membatasi ruang gerak pelaku dan mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Sumber: Indonesia.go.id