Lubuk Linggau, Okesumatera.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat dan aman. Selama periode 1–6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menindak 43.063 konten, akun, dan situs yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian online (judol). Di lansirkan dari infopublik.id
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, kami terus melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital, seperti judol, pinjaman online ilegal, dan lainnya. Langkah ini sejalan dengan visi menciptakan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah melakukan take down terhadap 711.522 konten dan akun, yang terdiri dari: 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 konten di platform X, 435 akun di Telegram, dan 219 konten di TikTok.
Secara keseluruhan, sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
“Kami juga menindak akun-akun besar yang mempromosikan aktivitas judol, seperti @becandayo (326 ribu pengikut), @putridelvasyakira (670 ribu pengikut), dan @hitzmedsos (338 ribu pengikut),” tambah Molly.
Kemkomdigi menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak. “Orang tua harus memeriksa jenis game yang dimainkan anak, memastikan sesuai usia, dan menghindari konten berpotensi perjudian,” jelas Molly.
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan konten judol melalui: Website: www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.
“Mari bersama-sama melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya perjudian online. Kita bangun masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera,” tutup Molly. (***)