Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemuda dengan Barang Bukti Diduga Ekstasi

Lubuk Linggau, Okesumatera.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A alias Ocay (25), warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tersangka diamankan lantaran kedapatan memiliki pil berbentuk Minion yang diduga narkotika jenis ekstasi. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (8/2/2025) dini hari.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka A alias Ocay beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Nopera dalam keterangannya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Nopera bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota berhasil menangkap tersangka.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa:

2 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 3,10 gram.

Barang bukti ini ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di kosannya yang berlokasi di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan, yaitu:

1 buah kotak rokok Sampoerna berisi:

1 bungkus plastik klip dengan 4 butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga ekstasi dengan berat brutto 1,59 gram.

1 bungkus plastik klip dengan 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,66 gram.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba serta turut berperan dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut. Dilansir dari humas-polreslubuklingau.com

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *