Palembang, Rabu, 8 Februari 2023, okesumatera.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar press release terkait dugaan tindakan pidana pornografi anak. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan, S. STP, MM, bersama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K., M.H, memimpin pengungkapan kasus ini.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP Fitriyanti, S.H, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. “Kasus pornografi anak ini terungkap pada 13 Januari 2023 saat tim siber melaksanakan patroli di dunia maya. Tim menemukan konten pornografi berupa video dan foto di akun media sosial serta email seseorang yang belum diketahui pemiliknya,” ungkapnya di hadapan para wartawan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pemilik akun tersebut adalah seorang laki-laki berinisial TH (35 tahun). TH mengaku membuat video dan merekam adegan seksual terhadap anak yang masih keluarganya dengan tujuan kepuasan seksual. Video tersebut rencananya akan ditonton kembali oleh pelaku untuk memenuhi hasrat bejatnya.
TH, yang berdomisili di Palembang, dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal tentang Perlindungan Anak, Pasal tentang Pornografi, dan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 15 tahun penjara.
Polda Sumsel menyita barang bukti berupa satu handphone yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, serta pakaian tersangka dan korban saat melakukan adegan seksual. Ditemukan pula 14 video dan 4 foto berisi konten pornografi anak di email tersangka TH.
Dalam kasus ini, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel akan memberikan pendampingan dan bantuan psikologis kepada korban, dengan tujuan mengatasi trauma yang dialami korban. (**)
Editor: Redaksi