Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan di “Kampung Rusia”

Sumber: Humas.polri.go.id

Bali, Okesumatera.com – Penyidik Polda Bali resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian secara ilegal. Lahan yang dialihfungsikan oleh AF berada di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” di Bali.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan perubahan fungsi lahan dengan membangun vila, pusat spa, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi, termasuk dalam kategori lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) serta subzona tanaman pangan (P1), tanpa izin resmi.

“Modus operandi pelaku adalah melakukan pembangunan tanpa dilengkapi perizinan yang sah di atas lahan pertanian yang seharusnya dilindungi,” jelas Kapolda pada Selasa (28/1/2025).

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Bali telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk dari pihak perusahaan terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang lokasi Parq Ubud. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembangunan tersebut berada dalam tiga zona berbeda, yakni zona P1 (lahan sawah dilindungi dan LP2B), zona perkebunan (P3), serta zona pariwisata.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian di Bali, yang berdampak pada program swasembada pangan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam program Asta Cita Presiden RI.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 72 jo. Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan lahan pertanian di Bali yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Polda Bali menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga keseimbangan ekosistem pertanian di wilayah tersebut. (***)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *