Ogan Ilir, okesumatera.com – Pemerintah Desa Tanabang Ulu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Rabu, 8 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Tanabang Ulu dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Musdessus tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Paseban yang difokuskan pada penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, penyediaan sembako, layanan logistik, hingga klinik desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanabang Ulu, Sriyati, menegaskan bahwa koperasi merupakan salah satu sarana penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk aktif berperan dalam mempelajari dan memahami tata kelola koperasi secara baik.
Musyawarah tersebut juga menetapkan susunan pengurus koperasi, yaitu:
Ketua: Bustami
Wakil Ketua: Janjanani dan Sanjamila
Sekretaris: Perlina
Bendahara: Dewi
Selain itu, Kepala Desa Sriyati juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, bersama Elsanita dan Eko sebagai anggota.
Perwakilan dari Kecamatan Muara Kuang, yaitu Kasi PMD, menyampaikan harapan agar koperasi yang dibentuk dapat berfungsi secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa. Sementara itu, Tenaga Ahli Koperasi Merah Putih Kabupaten Ogan Ilir menambahkan bahwa seluruh desa diharapkan telah membentuk koperasi paling lambat pada 16 Mei 2025.
Musyawarah turut dihadiri oleh Ketua BPD, Lembaga Adat, Pendamping Desa, Tenaga Ahli PMD Kabupaten, serta perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari seluruh peserta.
Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan simbol kemandirian masyarakat Desa Tanabang Ulu.
(Tomi/redaksi)