Jakarta, okesumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11). Selain Rohidin, dua tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, ajudan gubernur.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
“Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan sejak Mei lalu. OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024,” ungkap Alexander.
Rohidin yang merupakan calon gubernur petahana Pilkada 2024 maju bersama Meriani sebagai pasangan calon nomor 2. Pasangan ini bersaing dengan Helmi Hasan dan Mi’an.
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kasus korupsi tetap dilakukan meski di tengah pelaksanaan Pilkada.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang masa tenang Pilkada, memunculkan spekulasi soal pengaruhnya terhadap kontestasi politik di Bengkulu. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terpengaruh oleh dinamika politik. (**)
Editor: Redaksi
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui platform resmi KPK:
Website: kpk.go.id
Instagram: @official.kpk
Facebook: Komisi Pemberantasan Korupsi
Twitter: @kpk_ri
Spotify: Podcast KPK