KPK Tangkap Buron e-KTP Paulus Tannos di Singapura, Proses Ekstradisi Dimulai

Gedung KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Okesumatera.com – Setelah lebih dari tiga tahun buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos (PT), tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penangkapan dilakukan di Singapura pada Jumat (24/1/2025), sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Penangkapan Paulus Tannos di Singapura telah dilakukan. Saat ini kami sedang memproses ekstradisinya ke Indonesia,” ujar Tessa dalam keterangan resminya. Ia menambahkan, detail lebih lanjut terkait proses ekstradisi belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap berjalan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus e-KTP yang menyeret Paulus Tannos menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Pada Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus sebagai salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus ini. Selain Paulus, tiga nama lain yang terlibat adalah mantan anggota DPR Miriam S Hariyani, mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis BPPT Husni Fahmi. Dilansir dari infopublik.id

Paulus diketahui melarikan diri sejak 19 Oktober 2019 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ia diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan vendor proyek dan beberapa tersangka lainnya untuk mengatur pelaksanaan proyek e-KTP.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri pada Februari 2011.

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, KPK berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK juga berkomitmen terus memperbarui perkembangan kasus kepada publik.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam penyelesaian skandal e-KTP dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *