KPK Tahan Tersangka Korupsi Investasi PT Taspen

Tersangka Korupsi ditahan (Foto: Dok KPK)

Lubuk Linggau, Okesumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka ANSK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), atas dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019. ANSK diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

KPK menahan ANSK untuk masa 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut keterangan resmi yang diterima pada Kamis (9/1/2025), kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana. Dalam proses tersebut, ANSK dan pihak terkait diduga melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.

Selain itu, penempatan investasi tersebut melanggar kebijakan internal PT Taspen, yang menetapkan prosedur penanganan sukuk dengan metode hold and average down serta larangan menjual di bawah harga perolehan.

Akibat tindakan tersebut, beberapa pihak diduga mendapatkan keuntungan ilegal, di antaranya PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. Keuntungan tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan ANSK.

Atas perbuatannya, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ANSK menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Di lansirkan dari infopublik.id

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum. (***)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *