Jakarta, Okesumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp18,52 miliar.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi dan bertujuan mendukung kelancaran pemerintahan serta pelayanan publik.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga mencerminkan sinergi antara KPK dengan KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” ujar Fitroh dalam acara serah terima aset di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan aset yang diterima dengan optimal. Sementara itu, Wali Kota Tomohon, Carroll Joram Azarias Senduk, menyebutkan bahwa aset yang diterima akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional di daerahnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, KPU menerima lima aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp8,776 miliar. Aset tersebut meliputi dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, satu bidang tanah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan satu bidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Selain itu, Pemprov Aceh menerima hibah satu bidang tanah dan bangunan berupa ruko dengan nilai Rp3,288 miliar, sedangkan Pemkot Tomohon mendapatkan delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar. Dilansir dari infopublik
Melalui penyerahan ini, diharapkan aset yang telah diterima dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan berkelanjutan. (***)
Editor : redaksi










