Bengkulu, okesumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (4/12). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM).
“Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penyidik KPK dilaporkan memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan personel polisi bersenjata lengkap. Fokus penggeledahan adalah bangunan utama kantor gubernur, termasuk ruangan gubernur dan sekretaris daerah yang sebelumnya telah disegel. Dilangsir dari Antaranews.com
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evrianshah (EV) alias Anca, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11) malam. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya menjadi saksi. OTT ini dilakukan berdasarkan informasi dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, KPK masih mendalami barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. (**)