Catatan: Deni Irwansyah
Sejak program Dana Desa diluncurkan tahun 2015, lebih dari Rp 500 triliun telah digelontorkan pemerintah pusat ke seluruh desa di Indonesia. Uang yang digelontorkan dari pajak rakyat itu dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memberdayakan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan membangkitkan potensi desa.
Namun, realita di lapangan jauh dari cita-cita. Program mulia ini banyak disalahgunakan oleh oknum kepala desa dan kroni-kroninya. Alih-alih menjadi solusi pembangunan, dana desa berubah menjadi sumber kemewahan mendadak bagi sebagian oknum aparat desa yang rakus dan tidak bermoral.
Sudah Saatnya: PERIKSA Dana Desa Sejak 2015 dan ASET Kepala Desa!
Jika negara serius ingin memberantas korupsi dari tingkat bawah, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah audit total terhadap seluruh dana desa yang telah digelontorkan sejak 2015.
Tidak cukup hanya memeriksa laporan pertanggungjawaban administratif. Harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh:
Apakah proyek yang dilaporkan benar-benar terlaksana?
Apakah barang yang diadakan benar-benar sesuai spesifikasi?
Apakah masyarakat benar-benar menerima manfaat langsung?
Lebih dari itu, negara WAJIB memeriksa profil kekayaan kepala desa dan aparatnya.
✔️ Periksa aset awal saat mereka mulai menjabat!
✔️ Periksa aset akhir saat mereka selesai menjabat!
✔️ Periksa juga usaha pribadi yang mereka jalani!
Jika seorang kepala desa saat awal menjabat hanya memiliki motor bebek, dan saat pensiun memiliki rumah besar, dua mobil, lahan sawit, toko bangunan, dan vila, maka harus ditanyakan: dari mana kekayaan itu berasal?
Apakah mereka punya usaha jelas di luar tugas kepala desa? Apakah usaha itu terdaftar, punya omzet masuk akal, dan dibangun secara wajar? Kalau tidak ada jawaban yang logis, maka itu patut diduga hasil korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kepala Desa Bukan Raja, Tidak Boleh Menguasai Tanah dan Aset Desa Secara Pribadi
Kasus yang sering terjadi di banyak desa: bangunan kantor, tanah aset desa, dan fasilitas umum dibangun menggunakan dana desa, tapi masih atas nama pribadi kepala desa atau keluarganya. Ini adalah bentuk penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Sangat berbahaya jika dibiarkan.
Ini harus segera diselesaikan dengan:
Revisi sertifikat aset desa yang masih atas nama pribadi.
Pemeriksaan legalitas aset oleh Kementerian ATR/BPN dan Inspektorat.
Pemberian sanksi tegas jika terbukti ada penggelapan aset.
Modus-Modus Kotor Oknum Kepala Desa: Jangan Lagi Dianggap Kecelakaan
Oknum kepala desa yang korup bukan orang yang tersandung karena ketidaktahuan. Mereka adalah aktor yang sadar, terstruktur, dan licik. Berikut beberapa modus yang sudah umum digunakan:
Proyek Fiktif: Pemberdayaan ternak ayam, kambing, bahkan pelatihan-pelatihan yang tak pernah benar-benar terjadi. Laporan ada, dokumentasi dimanipulasi, dana dicairkan—nyatanya nol kegiatan.
Mark-up dan Pemotongan: Barang diadakan dengan harga berlipat dari harga pasar. Bantuan disunat dengan alasan biaya admin, padahal masuk kantong oknum.
Bangunan Asal Jadi: Yang penting “ada fisik”. Kualitas jalan rendah, jembatan ambruk, posyandu mangkrak.
Penguasaan Aset Tanpa Hak: Aset desa diklaim pribadi. Bahkan fasilitas umum dijadikan lahan bisnis pribadi.
Kelemahan Pengawasan: BPD, Inspektorat, dan Dinas Jangan Cuci Tangan
Fakta menyakitkan: pengawasan dari BPD, Inspektorat, Dinas PMD, bahkan Kejaksaan Negeri setempat pun seringkali tidak berjalan optimal. Banyak laporan masyarakat yang mandek. Banyak inspektorat hanya mengecek kertas, bukan lapangan. BPD kadang hanya diam karena takut atau sudah “kebagian jatah”.
Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Dan korupsi akan menjadi budaya, bukan lagi sekadar pelanggaran.
TUNTUTAN RAKYAT: Negara Wajib Bergerak Cepat dan Tanpa Ampun
TINDAKAN NYATA yang harus dilakukan segera oleh pemerintah pusat dan daerah:
1. ✅ Audit Dana Desa Sejak 2015 Secara Nasional dan Publikasi Hasilnya.
2. ✅ Wajibkan Laporan Aset Awal dan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa.
3. ✅ Sita Aset Tak Wajar yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan.
4. ✅ Blacklist Kepala Desa Koruptor Seumur Hidup dari Jabatan Publik.
5. ✅ Perkuat dan Bebaskan BPD dari Intervensi.
6. ✅ Dorong Digitalisasi Dana Desa dan Akses Publik Terbuka (e-Desa).
7. ✅ Libatkan Media, LSM, dan Aktivis Lokal untuk Kawal Dana Desa.
Catatan: Berantas Korupsi Dana Desa atau Lihat Desa Jadi Sarang Kemiskinan Sistemik
Jangan biarkan desa dijadikan ATM oleh oknum serakah. Dana desa adalah darah rakyat, bukan bancakan elite kecil. Negara harus hadir, tidak sekadar memberikan dana, tetapi memastikan dana itu benar-benar digunakan untuk rakyat.
Jika kepala desa takut diperiksa asetnya, maka itulah alasan kita wajib memeriksanya. Jika ada pengawas yang takut bicara, kita perlu mengganti pengawasnya. Ini bukan sekadar tugas hukum, ini adalah amanah moral untuk menyelamatkan masa depan desa dan bangsa.