Jakarta, okesumatera.com – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Mulai tahun 2025, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online melalui POLRI Super App. Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store dan App Store, memungkinkan masyarakat mengurus SKCK dengan lebih cepat dan mudah tanpa perlu antre lama di kantor polisi.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini sering digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
#Melamar pekerjaan di instansi pemerintahan maupun swasta
#Mengurus izin tinggal di luar negeri
#Memenuhi persyaratan administrasi lainnya
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemohon bisa memperpanjang dengan prosedur tertentu. Biaya pengurusan SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, tetap sebesar Rp30.000 sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengurus SKCK lewat POLRI Super App:
1. Unduh Aplikasi
Download POLRI Super App dari Google Play Store atau App Store.
2. Daftar Akun
Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Ajukan SKCK
Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”.
4. Isi Data Lengkap
Isi formulir pengajuan sesuai keperluan.
5. Lakukan Pembayaran
Pilih metode pembayaran dan bayar biaya administrasi Rp30.000.
6. Unduh Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran sukses, unduh bukti pendaftaran yang dikirimkan ke email Anda.
7. Kunjungi Kantor Polisi
Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung. Dilansir dari humas.polri..go.id
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
✔ Fotokopi KTP (bawa KTP asli saat verifikasi)
✔ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
✔ Fotokopi akta kelahiran / ijazah / surat nikah
✔ Pas foto 4×6 berwarna (6 lembar, latar merah)
✔ Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (dapat dibuat di kantor polisi)
Dengan layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di kantor polisi. Cukup daftar dan bayar secara online, lalu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian.