OGAN ILIR, okesumateta.com —
Dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan publik. Oknum ASN berinisial R (39), yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD, diduga melakukan nikah siri, memutus nafkah anak, serta mengabaikan putusan pengadilan terkait kewajiban sebagai ayah kandung.
Mantan istri R, EN (35), yang juga berstatus ASN di sektor kesehatan, mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian pada Desember 2024, R tidak pernah menunaikan kewajibannya memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan sebagaimana ditetapkan majelis hakim.
Bahkan, menurut EN, R tidak menunjukkan kepedulian ketika salah satu anak mereka menjalani perawatan selama hampir satu bulan di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
“Anak dirawat lama, tapi tidak pernah dijenguk atau ditanya kabarnya,” ujar EN dengan nada kecewa.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak
Perbuatan R dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B yang melarang segala bentuk penelantaran anak. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77B dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Pengabaian putusan pengadilan juga dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang dapat mencederai wibawa lembaga peradilan.
Pelanggaran Etika dan Disiplin ASN
Sebagai ASN dan pejabat struktural, R juga terikat pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN diwajibkan menjaga keteladanan, integritas, dan martabat institusi negara.
Jika dugaan penelantaran anak dan praktik nikah siri tanpa izin atasan terbukti, R berpotensi dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Tidak Ditahan, Perlindungan Dipertanyakan
EN juga menyebut bahwa meski R dikabarkan telah berstatus tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Ia menduga adanya jaminan dari sejumlah pejabat daerah.
“Dia datang ke rumah bukan untuk bertanggung jawab, tapi hanya meminta laporan dicabut,” kata EN.
Anak Kandung Diabaikan, Anak Sambung Diistimewakan
Ironisnya, EN mengaku R justru lebih memperhatikan anak sambung dari istri barunya, sementara anak kandungnya sendiri tidak mendapat perhatian maupun nafkah.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, BKPSDM, serta aparat penegak hukum untuk:
Menegakkan hukum tanpa pandang jabatan
Mengevaluasi jabatan R sebagai Kepala UPTD
Menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan terbukti
Hingga berita ini diterbitkan, R dan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
(Tomi)










