LUBUK LINGGAU, OKESUMATERA.COM – Saharudin, Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, periode 2020/2021, resmi ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp856 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Saharudin diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor untuk marbot masjid serta guru PAUD selama dua tahun.
“Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp856.856.013,” ungkap Anita dan Ia menjelaskan, kasus ini diduga terlibat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal KUHP lainnya.
Saharudin diduga mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Hal ini menyebabkan BLT untuk 136 warga tahun 2020 dan 60 warga tahun 2021 tidak disalurkan. Selain itu, gaji tetap aparat desa, honor marbot, dan guru PAUD juga tidak dibayarkan.
“Untuk 2020, kerugian negara mencapai Rp403.800.000, sementara 2021 sebesar Rp452.213.250,” tambah Anita.
Kajari Anita menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan kendala dalam menghadirkan saksi, karena banyak saksi yang bekerja di ladang atau sawah, sehingga sulit dimintai keterangan.
“Saat ini, baru sekitar sepertiga dari total 80 saksi yang diperiksa,” jelasnya.
Meskipun ada permohonan penangguhan penahanan, pihak kejaksaan menilai tersangka tidak kooperatif sejak awal penyelidikan. “Kami berharap penahanan ini dapat mempercepat proses hukum,” tutup Anita.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi aparat desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (***)