Kakek 58 Tahun Cabuli Anak di Bawa Umur di Muara Kuang Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Ogan Ilir, okesumatera.com
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial K (58), warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap kakek yang diketahui sudah memiliki cucu ini dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dasar Penangkapan dan Kronologi Kejadian
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 157 / IV / 2025/ SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, Tanggal 28 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi singkat kejadian.
“Tersangka berinisial K, 58 tahun, ditangkap terkait perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Mukhlis.

Tindak pidana pencabulan ini terjadi sekitar penghujung Desember 2024, sekira pukul 00.00 WIB, di sebuah pondok kebun jeruk yang berlokasi di Desa Tanabang yang cukup jauh dari keramayan di Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.

Modusya pelaku Ajak Nonton Hiburan Organ
Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika tersangka KML mengajak dua orang korban yang masih di bawah umur untuk menonton hiburan musik organ tunggal.

“Korban dua orang yang masih di bawah umur, diajak pelaku naik sepeda motor menuju lokasi hiburan organ,” ungkap Kasat.

Saat perjalanan pulang dari lokasi hiburan, pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah pondok di kebun jeruk dengan berbagai alasan. Di sanalah perbuatan tidak senonoh itu dilakukan.
“Lalu di kebun jeruk tersebut pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara pelaku menindih badan korban,” tambah AKP Mukhlis.
Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatannya,
tersangka K akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(***)

Editor : Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *