Inovasi Dukcapil Rejang Lebong: “Three in One” Ringankan Warga Urus Dokumen Usai Kematian

Rejang Lebong, OkeSumatera.com — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan baru bernama Three in One, sebagai upaya memudahkan masyarakat yang sedang dalam suasana duka untuk mengurus dokumen penting.

Layanan ini menggabungkan tiga langkah administratif dalam satu proses, yakni:

1. Penerbitan akta kematian

2. Perubahan data di Kartu Keluarga

3. Penyesuaian status di KTP

Dengan sistem ini, keluarga korban tidak harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Kepala desa atau lurah akan menjadi fasilitator dalam pengurusan berkas, sekaligus menyerahkan dokumen selesai kepada keluarga.

Untuk jadwal penyerahan, dokumen diharapkan kembali ke keluarga pada malam ketiga setelah kematian, atau paling lambat malam ketujuh.

Syarat administrasi

Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

Formulir pelaporan kematian

Surat kuasa administrasi kependudukan

Surat pernyataan kebenaran data

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi KTP almarhum

Fotokopi KTP pelapor

Surat keterangan kematian (dari rumah sakit atau dari lurah/kepala desa jika kematian terjadi di luar rumah sakit)

Menurut Rosita, Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, jika kematian terjadi di rumah sakit, surat keterangan kematian akan dikeluarkan pihak rumah sakit. Bila tidak, surat keterangan dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat.

Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, telah mengirim surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah agar turut membantu warga dalam penyusunan dan pengiriman berkas. Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa Three in One merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berduka agar tak terbebani urusan administratif.

Lewat program ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Rejang Lebong menjadi lebih cepat, mudah, dan terasa manfaatnya langsung bagi masyarakat.

Editor : Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *