Lubuklinggau, Okesumatera.com – 4 Juni 2025 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan aktivitas bongkar muat minyak menggunakan mobil tangki di sebuah rumah warga di Kelurahan Kenanga, yang diduga milik PT. Alin Energi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi pada Rabu (04/06). Hasil investigasi menguatkan dugaan bahwa telah terjadi praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kediaman seorang warga bernama Taufik.
Di lokasi, terlihat sebuah mobil tangki dan gudang penyimpanan BBM bersubsidi berada tepat di samping rumah tersebut. Aktivitas ini diduga merupakan bagian dari usaha ilegal yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan warga sekitar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat Lubuklinggau pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, untuk segera bertindak dan menindaklanjuti temuan tersebut. Selain jelas-jelas melanggar hukum, aktivitas ilegal ini dinilai telah mengelabui aparat penegak hukum (APH) demi keuntungan pribadi, serta membahayakan keselamatan warga karena lokasi penyimpanan BBM berada di area permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik usaha terkait dugaan tersebut. (LIS)