Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kini menghadirkan inovasi cetak mandiri dokumen kependudukan. Warga tak lagi perlu bersusah payah mengurus dokumen yang hilang ke kantor Dukcapil, karena semua bisa dilakukan dari rumah.
Dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian kini dapat dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram dengan printer biasa. Meski dicetak di kertas polos, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum berkat kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.
Kode QR yang tercantum pada dokumen adalah kunci autentikasi. Warga cukup memindai kode tersebut menggunakan smartphone dan mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id untuk memverifikasi keaslian data. Jika dokumen asli, akan muncul centang hijau dengan data valid. Jika palsu, akan ditandai dengan centang merah.
Untuk mencetak dokumen mandiri, warga harus mengajukan permohonan melalui kantor Dukcapil setempat atau situs resmi Dukcapil. Dokumen akan dikirim dalam format PDF melalui email atau SMS, dilengkapi dengan PIN rahasia untuk membuka file tersebut. Setelah data dipastikan sesuai, dokumen dapat langsung dicetak dari rumah.
Inovasi ini tidak hanya mempermudah pengurusan dokumen, tetapi juga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat. Dengan sistem yang mudah diakses, pemerintah memastikan setiap warga dapat dengan cepat memiliki dokumen kependudukan yang sah untuk berbagai keperluan.
Langkah Mudah Cetak Mandiri
1. Ajukan permohonan ke Dukcapil secara langsung atau online.
2. Terima dokumen digital dalam format PDF melalui email atau SMS.
3. Verifikasi data dan cetak dokumen menggunakan printer di rumah.
Simpan dokumen digital sebagai cadangan untuk dicetak kembali jika diperlukan. Dengan layanan ini, pengurusan dokumen kini menjadi lebih praktis dan efisien.
Sumber: Indonesia.go.id