15 Raperda Masuk Propemperda 2025 pada Paripurna DPRD Lubuk Linggau

LUBUKLINGGAU, Okesumatera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (10/2/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini turut dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, didampingi Wakil Ketua I dan II. Sementara itu, Pj Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, diwakili oleh Sekretaris Daerah, H. Trisko Defriansya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Propemperda tahun 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara tujuh lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Hambali juga menegaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses legislasi daerah, guna menjawab kebutuhan hukum dan regulasi yang mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, seperti perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Selain itu, tampak hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Lubuklinggau, serta tamu undangan lainnya.

Dengan telah disepakatinya Propemperda 2025, diharapkan proses pembahasan dan pengesahan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berdampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Lubuklinggau. (ADV)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *